Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang mempunyai fungsi pokok:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan dan penataan ruang;
- Pelaksanaan program kerja dan administrasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;
- Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;
- Penyusunan laporan di bidang pertanahan dan penataan ruang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.