logo

Dispertaru Kukar

Senin - Kamis:
08:00 – 16:30 (Istirahat : 12:00 - 13.00)
Jumat:
08:00 – 16:00 (Istirahat : 12:00 - 13.30)
Telepon 0812
Corporate_service PROFIL

Tugas Pokok dan Fungsi


Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang mempunyai fungsi pokok:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan dan penataan ruang;
  2. Pelaksanaan program kerja dan administrasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;
  3. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;
  4. Penyusunan laporan di bidang pertanahan dan penataan ruang; dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

DISPERTARU KUKAR