logo

Dispertaru Kukar

Senin - Kamis:
08:00 – 16:30 (Istirahat : 12:00 - 13.00)
Jumat:
08:00 – 16:00 (Istirahat : 12:00 - 13.30)
Telepon 0812
Corporate_service ORGANISASI

Bidang Perencanaan dan Redistribusi Tanah


MOHAMAD DAHLAH, SH

Tugas

Bidang Perencanaan dan Redistribusi Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perencanaan dan Redistribusi Tanah yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Perencanaan dan Redistribusi Tanah mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan perencanaan dan fasilitasi penyediaan tanah, inventarisasi redistribusi tanah, serta redistribusi tanah.

Fungsi

  1. Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan perencanaan dan fasilitasi penyediaan tanah, inventarisasi redistribusi tanah, serta redistribusi tanah;
  2. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan perencanaan dan fasilitasi penyediaan tanah, inventarisasi redistribusi tanah, serta redistribusi tanah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, Balai Sertifikasi penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan perencanaan dan fasilitasi penyediaan tanah, inventarisasi redistribusi tanah, serta redistribusi tanah;
  5. Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :
    1. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
    2. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah; dan
    3. penetapan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. 
  6. Mengoordinasikan transparansi dan pelaksanaan akuntabilitas peningkatan kinerja bidang perencanaan dan redistribusi tanah yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. Mengoordinasikan perencanaan dan penyusunan fasilitasi laporan penyediaan urusan tanah, inventarisasi redistribusi tanah, serta redistribusi tanah;
  8. Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  9. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.

DISPERTARU KUKAR