logo

Dispertaru Kukar

Senin - Kamis:
08:00 – 16:30 (Istirahat : 12:00 - 13.00)
Jumat:
08:00 – 16:00 (Istirahat : 12:00 - 13.30)
Telepon 0812
Corporate_service ORGANISASI

Bidang Penanganan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan


MOHAMAD DAHLAH, SH

Tugas

Bidang Penanganan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Penanganan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan inventarisasi sengketa, konflik dan perkara pertanahan, penanganan sengketa tanah, serta pengendalian administrasi pertanahan. 

Fungsi

  1. Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan inventarisasi sengketa, konflik dan perkara pertanahan, penanganan sengketa tanah, serta pengendalian administrasi pertanahan;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan inventarisasi sengketa, konflik dan perkara pertanahan, penanganan sengketa tanah, serta pengendalian administrasi pertanahan;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan inventarisasi sengketa, konflik dan perkara pertanahan, penanganan sengketa tanah, serta pengendalian administrasi pertanahan;
  5. Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :
    1. penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah Kabupaten/Kota; dan
    2. penerbitan izin membuka tanah.
  6. Mengkoordinasikan transparansi dan pelaksanaan akuntabilitas peningkatan kinerja bidang penanganan dan pengendalian administrasi tanah yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip);
  7. Mengoordinasikan penyusunan laporan urusan inventarisasi sengketa, konflik dan perkara pertanahan, penanganan sengketa tanah dan pengendalian administrasi pertanahan; h. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  8. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.

 


DISPERTARU KUKAR