
MUHAMMAD SALEH, S.HUT.,M.SI
Tugas
Bidang Penatagunaan Tanah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penatagunaan Tanah yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Penatagunaan Tanah mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan penggunaan tanah, pemanfataan dan pengendalian tanah kosong, serta konsolidasi tanah dan penetapan tanah ulayat.
Fungsi
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan penggunaan tanah, pemanfataan dan pengendalian tanah kosong, serta konsolidasi tanah dan penetapan tanah ulayat;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan penggunaan tanah, pemanfataan dan pengendalian tanah kosong, serta konsolidasi tanah dan penetapan tanah ulayat;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi/RB (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur/SOP, dan Perjanjian Kinerja/PK, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System/WBS, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan penggunaan tanah, pemanfataan dan pengendalian tanah kosong, serta konsolidasi tanah dan penetapan tanah ulayat;
- Mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan:
1. penyelesaian masalah tanah kosong;
2. inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong;
3. penggunaan tanah yang hamparannya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota; dan
4. penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah Kabupaten/Kota.
- Mengkoordinasikan transparansi dan pelaksanaan akuntabilitas peningkatan kinerja bidang penatagunaan tanah yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan urusan penggunaan tanah, pemanfataan dan pengendalian tanah kosong, serta konsolidasi tanah dan penetapan tanah ulayat;
- Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.