
EDY SANTOSO, SE.MP
Tugas
Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Tata Ruang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendaliaan pemanfaatan tata ruang.
Fungsi
- Melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendaliaan pemanfaatan tata ruang;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendaliaan pemanfaatan tata ruang;
- Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- Mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendaliaan pemanfaatan tata ruang;
- Mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan:
1. penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana rinci tata ruang (RRTR) Kabupaten/Kota;
2. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang Daerah Kabupaten/Kota;
3. koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang Daerah Kabupaten/Kota; dan
4. koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang Daerah Kabupaten/Kota.
- Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang tata ruang yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
- Mengoordinasikan perencanaan, penyusunan pemanfaatan, laporan dan urusan pengendaliaan pemanfaatan tata ruang;
- Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.