
ALFIAN NOOR. SE., M.LING.
Tugas
Kepala Dinas memiliki tugas mengoordinasikan perumusan alternatif kebijakan Daerah berbasis data dan informasi, serta melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
- Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;
- Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan program kerja di bidang pertanahan dan penataan ruang;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan di bidang pertanahan dan penataan ruang;
- Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati baik secara tertulis maupun lisan.