logo

Dispertaru Kukar

Senin - Kamis:
08:00 – 16:30 (Istirahat : 12:00 - 13.00)
Jumat:
08:00 – 16:00 (Istirahat : 12:00 - 13.30)
Telepon 0812

Rapat Koordinasi Mengenai Strategi Percepatan Pelaksanaan Legalitas Dan Pengamanan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara – Terpadu (Sepakat Kita)

Muhammad Aswin Fahriannur 16 Oktober 2025 16x dilihat
Kategori:
Berita

artikel


TENGGARONG, 16 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi meluncurkan inisiatif strategis "SEPAKAT KITA" untuk menuntaskan permasalahan legalitas dan pengamanan aset tanah daerah. Program terpadu ini merupakan gerakan kolektif yang bertujuan mewujudkan tata kelola aset berbasis teknologi geospasial yang modern dan transparan. 

Program SEPAKAT KITA bertujuan mempercepat legalitas dan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Inisiatif ini mendesak karena hingga kini, baru 16,4% dari total aset tanah Pemkab Kukar yang telah bersertifikat.

 

 

Permasalahan utama yang menjadi penghambat serius sertifikasi aset tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara dikelompokkan menjadi tiga aspek. Dari sisi Administrasi, kendala utama adalah banyaknya dokumen pendukung sertifikat yang tidak lengkap, data aset yang masih berbentuk tabular (belum spasial), serta minimnya pemanfaatan teknologi. Sementara itu, Aspek Teknis Lapangan, masih banyak aset yangg belum di pasangi papan informasi dan tanda batas baik berupa patok maupun pagar, beberapa bahkan telah dikuasai oleh pihak lain, dan adanya tumpang tindih kewenangan antar instansi. Terakhir, dari sisi Kelembagaan, proses penertiban aset diperlambat oleh lemahnya koordinasi antar OPD dan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) teknis, khususnya tenaga ahli di bidang SIG (Sistem Informasi Geospasial), GPS, dan drone.

Untuk mengatasi akar masalah yaitu lemahnya koordinasi dan data aset yang belum terintegrasi. Pemkab Kukar menetapkan tiga strategi percepatan yaitu Penguatan Kelembagaan dengan Membentuk Tim Percepatan Legalitas Aset lintas OPD, Pemanfaatan Teknologi yaitu digitalisasi aset melalui peta geospasial, dan Meningkatan kompetensi SDM, melalui pelatihan penggunaan alat ukur dan pemetaan

 

 

Pelaksanaan SEPAKAT KITA diorganisir melalui pembentukan 4 Kelompok Kerja (POKJA). Tim ini merupakan tim percepatan legalitas aset lintas OPD dan kecamatan yang dibentuk untuk menangani seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan wilayah di Kukar, dibagi berdasarkan pertimbangan wilayah dan jumlah aset. Struktur ini dirancang untuk mengoptimalkan koordinasi lintas OPD dalam menuntaskan sertifikasi aset tanah dan mengamankan aset pemerintah.

 

  Muhammad Aswin Fahriannur
DISPERTARU KUKAR