logo

Dispertaru Kukar

Senin - Kamis:
08:00 – 16:30 (Istirahat : 12:00 - 13.00)
Jumat:
08:00 – 16:00 (Istirahat : 12:00 - 13.30)
Telepon 0812

Dispertaru Kukar Melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang Bahas Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Admin 10 September 2026 2x dilihat
Kategori:
Berita

artikel


Tenggarong,10 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam rangka mendukung penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaksanaan rapat Forum Penataan Ruang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 144/SK-BUP/HK/2022 tentang Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Forum ini menjadi wadah koordinasi dan pembahasan bersama antarinstansi dalam memberikan pertimbangan terhadap permohonan pemanfaatan ruang yang diajukan.

Rapat dihadiri oleh anggota Forum Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri atas unsur perangkat daerah, instansi teknis terkait, instansi vertikal, organisasi profesi, akademisi, serta tokoh masyarakat. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memberikan masukan, telaahan teknis, serta pertimbangan sektoral dalam proses pembahasan permohonan PKKPR.

Dalam rapat kali ini, Forum Penataan Ruang membahas sejumlah permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha dari berbagai sektor. Adapun permohonan yang dibahas antara lain kegiatan wisata pantai, pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, perdagangan dan jasa, perkebunan kelapa sawit, serta kegiatan industri.

Melalui pelaksanaan Forum Penataan Ruang ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dalam proses pemanfaatan ruang. Pembahasan bersama diharapkan dapat memastikan setiap rencana kegiatan yang diajukan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan keterpaduan pembangunan daerah.

Forum Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara juga diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung pelayanan PKKPR yang efektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan terlaksananya rapat ini, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penyelenggaraan penataan ruang yang tertib sehingga pemanfaatan ruang di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan selaras dengan ketentuan pemanfaatan tata ruang serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

  Admin
DISPERTARU KUKAR