Dispertaru Kukar
Tenggarong, 20 Oktober 2026 - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (20/10/2026), yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara sekaligus sebagai sekretaris forum penataan ruang Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi kegiatan berusaha, dengan melibatkan anggota Forum Penataan Ruang Daerah serta instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) Kalimantan Timur, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kalimantan Timur, Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, dan tokoh masyarakat.
Pelaksanaan rapat mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 144/SK-BUP/HK/2022 tentang Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui forum ini, pembahasan permohonan KKPR diharapkan dapat mempertimbangkan kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang yang berlaku, kondisi dan status lahan, serta aspek teknis sesuai kewenangan masing-masing instansi. Koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting untuk mendukung proses penilaian permohonan secara terarah dan memperhatikan ketentuan penataan ruang.

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong koordinasi dan sinergi antar instansi dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah. Melalui Forum Penataan Ruang, proses pembahasan KKPR diharapkan dapat mendukung pemanfaatan ruang yang tertib, terencana, dan selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara.

© 2025 | Dispertaru Kukar
Admin