logo

Dispertaru Kukar

Senin - Kamis:
08:00 – 16:30 (Istirahat : 12:00 - 13.00)
Jumat:
08:00 – 16:00 (Istirahat : 12:00 - 13.30)
Telepon 0812

Bupati Kutai Kartanegara Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu dan RDTR Kawasan Perkotaan Marangkayu di Hadapan Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN

Muhammad Aswin Fahriannur 30 September 2025 34x dilihat
Kategori:
Berita

artikel


Jakarta, 30 September 2025 –Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah H. Sunggono, Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta.

Kegiatan tersebut membahas penyusunan dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Beberapa dokumen rencana ruang yang menjadi fokus pembahasan kali ini antara lain RTRW Kabupaten Tana Toraja, RTRW Kabupaten Hulu Sungai Utara, RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu, RDTR Kawasan Perkotaan Marangkayu, dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam kesempatan kali ini, Bupati Kutai Kartanegara memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Marangkayu. Paparan tersebut merupakan bagian dari proses memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebagai tahapan penting sebelum penetapan peraturan kepala daerah.

“Beberapa masukan telah kami terima dari Kementerian untuk penyempurnaan rencana detail tata ruang di Kawasan Perkotaan Sebulu dan Kawasan Perkotaan Marangkayu. Kami berharap proses persetujuan substansi dapat segera diterbitkan sehingga RDTR ini bisa ditetapkan menjadi peraturan bupati,” jelas Bupati Aulia Rahman Basri.

Bupati menambahkan bahwa percepatan penetapan RDTR sangat penting dalam mendukung kemudahan investasi dan pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah, khususnya pada sektor-sektor strategis.

“RDTR ini akan menjadi instrumen penting untuk mendukung Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang memastikan setiap kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa proses penerbitan persetujuan substansi akan diselesaikan paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat segera menetapkan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu dan RDTR Kawasan Perkotaan Marangkayu.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah lainnya, yakni Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Pemerintah Kota Samarinda. Rapat koordinasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pertukaran cinderamata sebagai simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

  Muhammad Aswin Fahriannur
DISPERTARU KUKAR