Dispertaru Kukar
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) No. 7 Tahun 2023-2042 di tiga kecamatan, yaitu Muara Badak, Muara Kaman, dan Tenggarong Seberang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait rencana tata ruang wilayah yang telah disusun dan akan berjalan hingga tahun 2042.

© 2025 | Dispertaru Kukar
Muhammad Aswin Fahriannur