Dispertaru Kukar
Tenggarong, Rabu 13 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
Pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 144/SK-BUP/HK/2022 tentang Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam rangka mendukung tertib tata ruang dan percepatan pelayanan perizinan berusaha maupun non-berusaha di daerah.

Rapat Forum Penataan Ruang dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, instansi vertikal, unsur akademisi, organisasi profesi, serta tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara. Keterlibatan seluruh unsur tersebut bertujuan untuk memberikan telaahan, masukan teknis, dan pertimbangan sektoral terhadap setiap permohonan pemanfaatan ruang yang diajukan.

Dalam pelaksanaan rapat kali ini, forum membahas 11 (sebelas) agenda permohonan KKPR, yang terdiri atas kegiatan berusaha dan non-berusaha dari berbagai sektor, meliputi peternakan, perkebunan, pelayanan kepelabuhanan, industri pengolahan kayu, real estate, jasa penunjang, pelayanan kesehatan, serta penataan kawasan sempadan sungai Tenggarong. Lokasi usulan kegiatan tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui pelaksanaan Forum Penataan Ruang ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan, guna mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan rencana tata ruang, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
DPPR Kabupaten Kutai Kartanegara berharap forum ini terus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan, sehingga setiap kebijakan pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Momen ini diharapkan menjadi semangat baru bagi seluruh jajaran DPPR Kukar untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik dan penataan ruang daerah.
© 2025 | Dispertaru Kukar
Muhammad Aswin Fahriannur